MAKNA WAJIB LAPOR KEPADA PIHAK BERWAJIB

0
8

Dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwajib, sering kita jumpai terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan penahanan oleh pihak berwajib, baik kepolisian ataupun kejaksaan, hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar tersangka atau terdakwa tidak kabur dan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Namun penahanan tersebut tidak dilakukan terhadap semua tersangka atau terdakwa, ada juga tersangka atau terdakwa yang tidak ditahan dan diberi tugas untuk wajib lapor.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan wajib lapor, dan bagaimana prosedur wajib lapor yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku ???

Wajib Lapor adalah suatu kewajiban hukum untuk melaporkan diri secara berkala kepada pihak berwajib, sebagai syarat dalam penangguhan penahanan atau untuk tujuan tertentu lainnya. Wajib lapor ini biasanya dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang penahanannya ditangguhkan. Wajib lapor harus dilakukan oleh tersangka atau terdakwanya langsung, tidak dapat diwakilkan. Wajib lapor dilakukan selama tersangka atau terdakwa menjalani masa penangguhan penahanan.

Penangguhan Penahanan diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing – masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

 Yang dimaksud “ syarat yang ditentukan ” sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP adalah :

  • Wajib lapor
  • Tidak keluar rumah, atau
  • Tidak keluar kota

Pelaksanaan wajib lapor bervariasi atau berbeda – beda, ada yang setiap hari, ada yang sekali dalam 3 (tiga) hari, ada juga yang sekali dalam seminggu, semua dikembalikan pada pihak berwajib yang mewajibkan tersangka atau terdakwa untuk wajib lapor. Dengan demikian wajib lapor hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, dan tersangka atau terdakwa itu telah ditangguhkan penahanannya.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini