Eksepsi Perdata Yang Ditolak

0
70

PERTANYAAN :

Apa itu istilah pengajuan Eksepsi dan dapatkah pengajuan tersebut di tolak? (RN-Jakarta Timur)

Terima kasih pertanyaannya

Arti dari istilah eksepsi yaitu suatu proses hukum dalam peradilan yang memiliki arti suatu penolakan atau keberatan terhadap gugatan yang diberikan kepada tergugat, yang mana penolakan atau keberatan ini diajukan dengan disertai alasan bahwa gugatan tersebut dibuat dengan cara yang salah dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak melanggar hukum yang diajukan.

Terkait dengan bagaimana pemeriksaan Eksepsi dilakukan seringkali diperdebatkan tentang kewenangan mengadilinya. Padahal terkait dengan sistem pemeriksaan eksepsi tertulis dalam :

  1. Pasal 136 HIR

Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.”

2. Pasal 162 R.Bg

“Sanggahan-sanggahan yang dikemukakan oleh pihak tergugat, terkecuali yang mengenai wewenang hakim, tidak boleh dikemukakan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri secara terpisah melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkaranya.”

Kedua pasal tersebut dapat ditarik intinya, bahwa eksepsi :

  1. Diperiksa dan diputus secara bersama-sama dengan pokok perkara;
  2. Pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan secara bersamaan dan keseluruhan dalam putusan akhir. Sehingga eksepsi tidak boleh dituangkan terlebih dahulu dalam putusan sela

Dalam acuan penerapannya, suatu eksepsi dapat ditolak oleh hakim dan atas putusannya tersebut bersifat positif. Putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari materi pokok perkara, sehingga:

  1. Putusan yang dijatuhkan menyelesaikan persengketaan yang terjadi secara tuntas antara penggugat dan tergugat;
  2. Bentuk penyelesaian terkandung dalam putusan yang bersifat positif:
  • Menolak gugatan penggugat, dengan demikian hak dan kedudukan tergugat atas objek yang disengketakan, tetap sah menurut hukum;
  • Mengabulkan gugatan dibarengi dengan diktum yang menyatakan hak dan kedudukan tergugat atas objek sengketa, tidak sah dan harus dipulihkan ke pada penggugat.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda eksepsi yang diajukan dapat ditolak oleh hakim atas dasar pemeriksaan. Yaitu apabila pemeriksaan atas gugatan awal tidak terbukti dan dasar pengajuan eksepsi yang diajukan tidak kuat. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini