Berdasarkan artikel sebelumnya yang berjudul Putusan Declaratoir. Selain Putusan Declaratoir, terdapat pula putusan lain dalam perkara perdata yaitu Putusan Condemnatoir. Putusan Condemnatoir yaitu, putusan yang menyatakan bahwa hukuman diberikan kepada salah satu pihak yang sedang berperkara. Umumnya pihak yang mendapatkan hukuman yaitu pihak yang mengalami kekalahan, atau tidak dapat membuktikan pengakuannya sehingga ia diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya (prestasi). Putusan Condemnatoir mengandung amar yang berisi kalimat “menghukum untuk membayar”, “menyerahkan”, “membongkar”, “membagi”, dan sebagainya.
Putusan Condemnatoir merupakan bagian yang tidak dapat terpisah dari Putusan Declaratoir atau Constitutief. Putusan Condemnatoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya amar Putusan Declaratoir terlebih dahulu, namun jika Putusan Declaratoir dapat berdiri sendiri tanpa adanya amar Putusan Condemnatoir.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Putusan Condemnatoir :
- Satu kesatuan yang tak terpisahkan dari amar Putusan Declaratoir, dan amar Declaratoir merupakan conditio sine qua non atau syarat mutlak untuk dapat dijatuhkannya Putusan Condemnatoir;
- Ditempatkan atau diputuskan setelah sebelumnya terdapat Putusan Declaratoir
Contoh putusan condemnatoir, yaitu dalam perkara ganti kerugian. Yang mana pihak A harus menyerahkan atau memberikan ganti kerugian kepada B untuk memenuhi prestasinya karena telah melakukan wanprestasi. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.