Keadilan merupakan hal yang perlu ditegakkan di Indonesia, lalu bagaimanakah keadilan itu bagi rakyat miskin?

2
655

Sebagaimana di dalam Konstitusi Negara Indonesia dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“, serta Pasal 28 D Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”, hal ini merupakan bukti jika keadilan dalam hukum tidak hanya berlaku bagi “si kaya”, keadilan dan persamaan di dalam hukum juga berlaku bagi “si miskin” dengan adanya bantuan hukum.
Undang- undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan suatu bentuk jika bantuan hukum merupakan kewajiban Negara. Jasa hukum yang diberikan secara Cuma- Cuma, sampai dengan saat ini pengelolaannya menjadi tanggung jawab Badan Pembinaan Hukum Negara (BPHN).
Istilah bantuan hukum secara Cuma- Cuma yang dilakukan oleh advokat atau yang lebih dikenal dengan pro bono, hal ini tersirat dalam Pasal 22 ayat (1) Undang- undang Advokat, yang berbunyi “(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma- Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara Cuma- Cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kewajiban Pro bono yang diamanatkan oleh Undang- undang, diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma. Dalam Peraturan Pemerintah ini, bantuan hukum / Pro bono merupakan jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium, dan harus melaksanakan kewajibannya dengan memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa yang diberikan, dan melakukan tindakan hukum lain untuk pencari keadilan yang tidak mampu.
Cara untuk mendapatkan pelayanan pro bono adalah pencari keadilan mengajukan permohonan tertulis kepada advokat secara langsung atau melalui organisasi advokat atau melalui lembaga bantuan hukum, selanjutnya wajib memberikan tanggapan atas permohonan paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima. Advokat wajib menerima permohonan pro bono yang diterimanya, namun tetap dapat menolak memberikan bantuan pro bono dengan mengajukan keberatan pada organisasi advokat atau lembaga bantuan hukum.
Peraturan pelaksanaan pro bono juga terdapat dalam Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma. Yang dimaksud pemberian bantuan hukum dalam Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010, “(1) Pemberian bantuan hukum di muka Pengadilan adalah bantuan hukum litigasi yang meliputi seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata, pidana, atau tata usaha negara, termasuk dalam proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana; (2) Pemberian bantuan hukum di luar Pengadilan meliputi antara lain pendidikan hukum, investigasi kasus, konsultasi hukum, pendokumentasian hukum, penyuluhan hukum, penelitian hukum, perancangan hukum (legal drafting), pembuatan pendapat atau legal opinion, pengorganisasian, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemberdayaan masyarakat serta seluruh aktivitas yang bersifat memberi kontribusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksanaan piket bantuan hukum.
Meskipun secara teoritis terdapat perbedaan arti bantuan hukum yang tercantum dalam Undang- undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dengan bantuan hukum secara cuma- cuma yang diberikan oleh Advokat, namun hal ini menunjukkan jika masyarakat yang tidak mampu, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum baik dari Negara maupun dari Advokat (Pro Bono), demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum sesuai dengan Ground Norm Negara kita. AN

2 KOMENTAR

  1. Kakek mempunyai 2 orang istri
    Istri pertama ( sudah meninggal)mempunyai 3 orang anak…2:orang laki laki 1 orang perempuan….yang laki laki sudah meninggal tinggal yang perempuan saja
    Istri kedua ( Masi hidup) mempunyai 4 orang anak…anak pertama laki laki ( anak tiri) anak kedua laki laki (anak kandung dan sudah meninggal…. Punya 2 orang anak laki laki ) anak ketiga perempuan ( anak kandung) anak ke empat perempuan ( anak angkat) cara membagi warisannya dan bagiannya ? Mohon bantuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini