JERAT HUKUM BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA

2
3257

Narkotika bukan merupakan istilah asing lagi di era sekarang ini, dan yang selalu menjadi sorotan dari berita narkotika adalah pengguna dan pengedar dari narkotika itu sendiri mulai dari kalangan artis sampai dengan kalangan pelajar. Yang menghebohkan adalah penangkapan artis sensasional yang berinisial LL, ia ditangkap dan setelah di tes hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.

Faktor – faktor yang menyebabkan orang sebagai pengedar maupun pengguna narkotika yaitu:
1.Faktor Lingkungan
Lingkungan sebagai tempat berinteraksi sangat berpengaruh terhadap bahaya Narkotika, terutama lingkungan keluarga yang merupakan lingkungan terdekat, peran orang tua dalam menjalin komunikasi juga sangat dibutuhkan disamping pentingnya bimbingan agama, mengingat pemakai narkotika saat ini sudah merambah pada usia- usia pelajar.
Disamping itu lingkungan masyarakat juga berpengaruh atas bahaya Narkotika dimana lingkungan masyarakat yang cenderung bebas membuat begitu mudah untuk masuknya peredaran Narkotika ini.

2.Faktor Ekonomi
Melihat kebutuhan ekonomi yang semakin hari semakin melonjak naik baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder, dengan iming- iming keuntungan yang besar sehingga mendorong seseorang berperan sebagai pengedar narkotika.

3.Faktor Diri Sendiri
Faktor utama yang membuat seseorang berkeinginan untuk menjadi pengedar maupun pemakai narkoba adalah niat dalam diri orang itu sendiri, jika seorang didasarkan atas niat yang kuat berdasarkan agama dan keyakinan untuk tidak mendekati baik mengedarkan maupun menggunakan narkoba, maka hal tersebut tidak akan terjadi.

Perbedaan pengedar dan pengguna narkotika berdasarkan Undang- undang No. 35 Tahun 2009, sebagai berikut :
1.Pengedar Narkotika :

  • Pihak yang memproduksi berdasarkan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi, “kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non- ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/ atau mengubah bentuk Narkotika.”
  • Pihak yang mengimpor berdasarkan Pasal 1 angka 4 yang berbunyi,”kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.”
  • Pihak yang mengekspor berdasarkan Pasal 1 angka 5 yang berbunyi, “kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari daerah pabean .
  • Pihak yang mengangkut berdasarkan Pasal 1 angka 9 yang berbunyi, “pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apapun.” Pasal 1 angka 12 berbunyi, “Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan”
  • Pihak yang melakukan peredaran / Prekusor Narkotika berdasarkan Pasal 1 angka 6 yang berbunyi, “Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tidak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.”

2.Pengguna narkotika

  • Pecandu narkotika berdasarkan Pasal 1 angka 13 yang berbunyi,”Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.”
  • Penyalah guna berdasarkan Pasal 1 angka 15 yang berbunyi,”Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.”

Berdasarkan Undang- undang No. 35 Tahun 2009 Penggolongan jenis narkotika terdiri dari 3 (tiga) golongan yaitu :

  • Narkotika Golongan I
    Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
    Contoh : Sabu- sabu, Kokain, Heroin, Ganja
  • Narkotika Golongan II
    Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
    Contoh : Morfin, Pertidin
  • Narkotika Golongan III
    Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
    Contoh : Kodein

Sanksi bagi pengedar dan pengguna narkotika :
Sanksi bagi pengedar dan pengguna narkotika dalam Undang- undang No. 35 Tahun 2009 diatur pada Pasal 111 sampai dengan Pasal 148

  1. Sanksi Pengedar Narkotika
    Sanksi bagi pengedar narkotika diatur secara jelas dalam Pasal 111 – Pasal 126 Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Sanksi bagi Pengedar Narkotika terdapat sanksi pidana dan sanksi denda. Pemberlakuan sanksi pidana bagi pengedar yang mengedarkan narkotika lebih dari 1 (satu) kilogram untuk sanksi denda akan ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari sanksi denda yang diperoleh.
  2. Sanksi Pengguna Narkotika
    Sanksi bagi pengguna narkotika secara khusus diatur dalam Pasal 127 dengan mempertimbangkan Pasal 54, 55, dan 103 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa, perbedaan sanksi bagi Pengedar dan Pengguna Narkotika sangat jelas diatur dalam peraturan perundang- undangan ini, tetapi dalam prakteknya penerapan pengenaan sanksi bagi pengedar dan pengguna masih tebang pilih, tidak jarang sanksi yang diberikan bagi pengguna narkotika diterapkan Pasal yang seharusnya digunakan untuk pengedar narkotika, yangmana sebagai pengguna narkotika seharusnya mendapatkan sanksi untuk rehabilitasi, sebagaimana Pasal 54 berbunyi “Pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, namun pada prakteknya pengguna narkotika justru dikenai sanksi berupa sanksi pidana yang rumusannya berlaku bagi Pengedar Narkotika. Hal yang perlu diperhatikan juga dalam hal ini jika pengedar dan pengguna narkotika dikenai sanksi pidana adalah daya tampung (kapasitas) Lembaga Pemasyarakatan yang mana daya tampung Lembaga Pemasyarakatan yang sangat terbatas masih digunakan untuk menampung pengedar sekaligus pengguna narkotika, yang seharusnya pengguna narkotika bisa menjalani rehabilitasi daripada sama- sama dikenai sanksi pidana.

Penggenaan sanksi bagi pengedar dan pengguna narkotika juga menimbulkan polemik untuk pelaksanaan amandemen Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana jika dilihat atas pengenaan sanksi baik sanksi pidana maupun denda yang belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya disamping perlunya pertimbangan atas kelayakan Lembaga Pemasyarakatan jika pengedar dan pengguna narkotika sama- sama dikenakan sanksi pidana. AN

Referensi :

  • Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Permenkes No. 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • https://zenc.wordpress.com/2007/06/13/napza-narkotika-psikotropika-dan-zat-aditif/, diakses tanggal 30 Juli 2019

2 KOMENTAR

  1. Bahaya nankoba sangat berbahaya bagi remaja dan bahaya terhadap kesehatan tubuh manusia. Kaliman yang saya baca sangat penting agar remaja tidak mengonsumsi narkoba larena mengakibatkan kematian dan kehancuran bagi masa depan Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini